DPR Himbau Jangan Sampai Kepala Daerah Dipermasalahkan Karena Terapkan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 21:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man /dpr.go.id/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.

Pasalnya, ia khawatir jika diskresi bagi kepala daerah menerapkan PPKM Darurat dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing, dipermasalahkan di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Jika sanksi diberikan kepada kepala daerah, maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah juga mesti dijamin oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pasca kebijakan PPKM Darurat ini, tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari," tegas Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Juni 2021.

Baca Juga: Legislator PKS Wanti-Wanti PPKM Darurat Jangan Sampai Mandul

Hari ini, Kamis 1 Juni 2021, Pemerintah diketahui memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Dari panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Anwar Hafid, tujuan utama dari penerapan PPKM Darurat sejatinya adalah melindungi segerap warga Negara dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, kepala daerah juga seirama dengan melaksanakan langkah-langkah strategis di daerahnya guna menekan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi warganya.

Baca Juga: Fadli Zon Ancam Mundur dari Kursi DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara, Ini Faktanya

"Tujuan utama penerapan PPKM Darurat adalah melindungi warga negara dari ancaman pandemi, mayoritas kepala daerah saya yakini juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya," jelas Anwar Hafid.

Ia menambahkan, PPKM Darurat dipastikan membawa dampak bagi pelaku usaha. Apalagi jika merujuk aturannya, banyak sektor yang dibatasi secara ketat operasionalnya. Dari perbankan, perhotelan, industri, logistik dan transportasi hingga industri makanan dan minuman.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x