SKB Pedoman UU ITE Resmi Diteken 3 Institusi Pemerintah, Ini Kata Mahfud MD

- 23 Juni 2021, 22:19 WIB
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021.
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021. /Foto: Dok. Kemenkopolhukam.

Pedoman Tangerang - Pemerintah bersama dua lembaga aparat hukum resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penandatanganan SKB itu dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 23 Juni 2021.

Mahfud mengatakan SKB ini bisa menjadi solusi agar penegakan hukum terkait UU ITE tak lagi menjadi polemik di seputar multitafsir pasal.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud.

SKB ini dibuat setelah Kemenkopolhukam menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.

Mahfud menjelaskan, revisi dan pembuatan SKB ini juga dilakukan untuk merespons suara masyarakat bahwa UU ITE dianggap kerap merugikan korban.

Ini terjadi karena UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x