Penembakan Wartawan, Gus Muhaimin: Alarm bagi Kebebasan Pers

- 20 Juni 2021, 13:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI)
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) /Foto: Dok. DPR.

"Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tukas Gus Muhaimin.

Belajar dari kasus ini, Gus Muhaimin juga berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Juga: Gus AMI Minta Standar Prokes Dimaksimalkan Jelang Pembelajaran Tatap Muka

"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penuhilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.

Gus Muhaimin mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik
dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999. 

"Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” saran Gus Muhaimin.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x