Epidemiolog: Lonjakan Covid-19 Bukan karena Mudik, Tapi Bobol Penjagaan Keluar-Masuk Indonesia

- 17 Juni 2021, 09:36 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 2 Januari 2021.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 2 Januari 2021. /Foto: Antara.

Baca Juga: Peta Sebaran Covid 19 di Provinsi Banten, Seluruh Wilayah Zona Oranye

Lonjakan justru terjadi karena kegagalan cegah-tangkal, yang berakibat masuknya varian India dan Afrika ke Indonesia.

"Lonjakan ini harus disebut kebobolan karena banyak orang masuk ke Indonesia dari luar negeri dengan ketentuan karantina hanya 5 hari. Padahal, seharusnya 14 hari berdasarkan ketentuan masa optimum inkubasi dan ini menjadi standar organisasi kesehatan dunia (WHO)," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa lonjakan ini menunjukkan penularan lokal. Artinya, orang yang tertular virus ini sebagian besar tidak melakukan perjalanan luar negeri, namun terdampak varian baru.

"Ini menandakan sudah ada penularan lokal, jadi new emerging desease di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak di Berbagai Daerah, Gus AMI: Protokol Kesehatan Jangan Sampai Kendor

Masdalina mengapresiasi pemerintah melalui kepolisian telah berhasil menekan angka mobilitas penduduk selama masa lebaran Idul Fitri. Dari angka 35 juta penduduk yang biasanya mudik, hanya terdapat 1,5 juta orang mudik.

"Maka, dalam situasi ini sebaiknya tidak boleh ada mobilitas lanjutan, terlebih di bulan depan umat Islam akan merayakan lebaran Idul Adha. Sebaiknya dilakukan pengetatan kembali untuk mencegah lonjakan lebih besar," terangnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Terutama, menghindari kerumunan, baik dalam aktivitas sosial masyarakat biasa maupun kegiatan olahraga dalam waktu dekat ini.

"Dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan lamanya jika melihat masa inkubasi, sampai lonjakan ini dapat ditekan. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memastikan penerapan Keputusan Menkes No. 4641 tentang testing, tracing, isolasi, dan karantina secara lebih ketat lagi," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah