Yuk Simak! Makna ASN, PNS, dan PPPK Awas Jangan Sampai Salah

- 14 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

Pedoman Tangerang - Banyak masyarakat merasa bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara, dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kebanyakan masyarakat beranggapan ASN dan PNS merupakan istilah yang sama pada kepegawaian yang sama.

Namun, keduanya punya makna yang tak sama.

Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Viral, Bocah 3 Tahun Hobi Makan Batu Bata dan Pasir

Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.

Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Fungsi PNS sendiri adalah pembina kepegawaian yang tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Baca Juga: Update Covid 19 Nasional, Ada 8.083 Kasus Baru

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya.

Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen dan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.

Lalu bagaimana pekerjaan dari PNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Covid-19 Meledak! Bukti Larangan Mudik Tak Efektif Tekan Corona

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter.

Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua.

Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x