Abaikan Prokes, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa

- 10 Mei 2021, 03:44 WIB
Cafe Scorpion di Serang Banten yang Tidak Berizin Ditertibkan Petugas
Cafe Scorpion di Serang Banten yang Tidak Berizin Ditertibkan Petugas /

Pedoman Tangerang - Dalam pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran personil Polsek Ciruas menutup paksa Tempat Hiburan Malam (THM) dengan nama Cafe Scorpion yang berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, karena nekad beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan, Minggu dini hari 9 Mei 2021.

Kapolsek Ciruas, AKP Syarief Hidayat didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja mengatakan, Langkah tegas dilakukan karena Cafe sudah menggangu ketentraman masyarakat serta tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah.

"Cafe itu tidak memiliki ijin dan menggangu ketentraman masyarakat terlebih beroperasi pada bulan suci Ramadhan, Selain dilakukan penutupan, sound system, peralatan disc jocky (DJ) serta 8 wanita penghibur dan 1 orang laki-laki kita angkut ke mako Polsek Ciruas,” ungkap AKP Syarief.

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga Karanganyar Dilarikan ke Rumah Sakit

Lanjut AKP Syarief menyampaikan, Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pemilik cafe untuk tidak beroperasi bahkan sudah pernah dilakukan tindakan tegas penyegelan namun mereka masih membandel serta merusak segel, sehingga perlu dilakukan upaya paksa dan penyitaan alat-alat sound system.

“Untuk itu harus diambil langkah tegas untuk memberikan efek jera terhadap pengelola tempat hiburan, Sedangkan bagi wanita penghibur dan tamu cafe yang berhasil diamankan telah dilakukan pendataan dan diberikan peringatan keras untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tukasnya.***

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x