Tak Hanya Peserta Aksi, Aparat Juga Ancam Perusahaan Tempat Buruh Bekerja

- 2 Mei 2021, 16:58 WIB
Personel Polri berbaju hazmat turun mengawasi protokol kesehatan pada aksi buruh pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA/Devi Nindy.
Personel Polri berbaju hazmat turun mengawasi protokol kesehatan pada aksi buruh pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA/Devi Nindy. /

 

Pedoman Tangerang - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menggelar aksi buruh kemarin mengaku mendapat ancaman dari pihak luar. Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengungkapkan bentuk ancaman tersebut adanya pemberitahuan dan surat pernyataan dari aparat keamanan.

"Ancaman yang dihadapi kemarin jauh sebelum pelaksanaan kita sudah mengalami itu," kata Nining dalam konferensi pers, Ahad, 2 Mei 2021.

Lebih jauh Nining menyebut ancaman itu menyasar perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan tempat menampung peserta aksi bekerja, kata dia, diancam dijerat hukum karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Lebih Setengah Tahun Berlaku, PKS Sebut UU Ciptaker Makin Bikin Buruh Terpuruk

Memasuki hari H, massa buruh yang datang dari Tangerang, Bogor, dan Bekasi mengalami hambatan untuk berangkat ke Jakarta yang menjadi titik sentral perayaaan May Day 2021.

Menurut Nining, sebelum keluar dari titik lokasi pemberangkatan, setiap massa aksi diwajibkan untuk menjalani rapid test dan swab test. Jika tidak, petugas melarang mereka berangkat ke Jakarta.

Namun, meski sudah mengikuti perintah aparat keamanan, nyatanya massa aksi tetap kesulitan bergabung dengan rekan-rekan mereka yang sudah berkumpul di Jakarta.

Baca Juga: Hari Buruh, Puan Janji DPR RI Akan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Buruh Indonesia

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x