Siapa Nama Pengurus Tapera? Ini Daftar Nama Dan Besaran Gaji Yang Didapat

30 Mei 2024, 15:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjawab soal Tapera /Foto: @kemenpupr

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan memotong 3 persen dari pendapatan PNS dan pekerja swasta yang bergaji minimal setara UMR, dengan mewajibkan mereka untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat, dan telah menjadi polemik belakangan ini.

Sebagai lembaga yang mengelola regulasi tersebut, BP Tapera diawasi oleh lima anggota dari Komite Tapera.

Kelima orang tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Menurut data dari situs resmi BP Tapera, kelimanya bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, termasuk mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran TV Trans 7 Kamis 30 Mei 2024

Kelima orang tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Baca Juga: Destinasi Kuliner Enak di Surabaya 2024 yang Wajib Dicoba

Menurut data dari situs resmi BP Tapera, kelimanya bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, termasuk mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden.

Honorarium adalah imbalan tetap yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," demikian yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) dari Perpres tersebut.

Dalam Ayat (4) dan (5) pasal yang sama, dijelaskan bahwa insentif merupakan penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya mencakup tunjangan dan fasilitas dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (5) dalam peraturan yang sama menjelaskan jenis-jenis manfaat tambahan tersebut, seperti tunjangan hari raya yang diberikan sekali setahun, tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan pada akhir masa jabatan.

Selain itu, Pasal 3 Perpres tersebut mengungkapkan bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima oleh Komite Tapera bervariasi dan ditentukan oleh posisi serta status jabatan. Ketua Komite Tapera yang berasal dari unsur menteri secara ex officio akan menerima honorarium sebesar Rp 32.508.000 per bulan, sementara anggota komite dari unsur menteri secara ex officio akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Anggota dari unsur profesional (bukan menteri) akan menerima honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.

Anggota dari unsur profesional (bukan menteri) akan memperoleh honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya.

"Honorarium Komite Tapera sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Pada Pasal 4 Ayat (1) ditambahkan bahwa insentif dan manfaat tambahan lainnya yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera dari unsur profesional. Sedangkan, besaran insentif yang diterima oleh anggota dari unsur profesional maksimal adalah 40 persen dari insentif yang diterima oleh Komisioner BP Tapera.

Manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium yang diberikan satu kali per tahun. Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen dari total honorarium tahunan yang diberikan pada akhir masa jabatan.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali honorarium yang diterima," demikian dinyatakan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perpres No. 9/2023.

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler