Berikut Adalah Daftar 8 Partai Politik yang berhasil meraih kursi di Senayan hasil Pemilu 2024

21 Maret 2024, 13:00 WIB
Delapan Partai Politik Indonesia Berhasil Lewati Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024 /

Pedoman Tangerang - Berikut Adalah daftar 8 partai politik yang berhasil meraih kursi di Senayan hasil Pemilu 2024.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak berhasil meraih minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat memperoleh kursi di Senayan.

Jumlah total suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara.

Berikut adalah daftar 8 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI:

PDI-P: 25.387.279 suara (16,72 persen)

Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)

Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)

PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)

Nasdem: 14.660.516 suara (9,66 persen)

PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)

Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen).

PAN: 10.984.003 suara (7,24 persen)

Sementara itu, 10 partai politik lainnya tidak berhasil meraih kursi di DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI.

Berikut adalah daftar 10 partai politik yang tidak berhasil meraih kursi di DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu, 20 Maret 2024 :

1. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)

2. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)

3. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)

4. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)

5. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)

6. Buruh: 972.910 (0,64 persen)

7. Ummat: 642.545 (0,42 persen)

8. PBB: 484.486 (0,32 persen)

9. Garuda: 406.883 (0,27 persen)

10. PKN: 326.800 (0,215 persen)

Pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan yang diumumkan oleh KPU RI pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: PKB Rekomendasi 2 Nama untuk Pilgub DKI Jakarta 2024, Siapakah Dia?

Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691, mereka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Keputusan ini dicatat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang mengatur hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional.

Pada 20 Maret 2024, KPU RI mengumumkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029.

Pasangan ini meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, mengalahkan pesaingnya. Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga: Profil Karier Hingga Film Cillian Murphy, Peraih Aktor Terbaik Oscar 2024

Baca Juga: Resep Ayam Gulung Saus Siram Untuk Berbuka Puasa, Dijamin Nikmat dan Lezat

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Korea Selatan vs Thailand: Cek Susunan Pemain hingga Skor di sini

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler