DPR RI Mendorong Otoritas Terkait Soal Kehidupan Masyarakat Adat IKN Agar Tidak Hilang

18 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN. /Aman.or.id/

Pedoman Tangerang - DPR RI Mendorong Otoritas Terkait Soal Kehidupan Masyarakat Adat IKN Agar Tidak Hilang.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menempati kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Saat berlangsungnya rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Otorita IKN, ia menekankan pentingnya mencegah penggusuran terhadap masyarakat lokal yang merupakan calon ibu kota baru.

Dalam konteks merespons dugaan pengusiran paksa warga lokal, Guspardi Gaus menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh mengorbankan keberadaan masyarakat asli demi agenda pembangunan.

Ia menyoroti pentingnya melindungi masyarakat lokal dari potensi penggusuran yang tidak manusiawi.

Kita tidak boleh meniru model pembangunan kota di negara lain yang mengorbankan hak-hak masyarakat asli," tegas Guspardi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024.

Guspardi juga menyoroti urgensi penanganan isu-isu yang berkembang terkait dugaan penggusuran tersebut. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang adil dan berbasis fakta sangat penting untuk menghindari ketidakadilan terhadap masyarakat setempat.

Selain itu, Guspardi menegaskan bahwa IKN harus menjadi kota yang inklusif bagi semua warga, bukan hanya untuk golongan tertentu.

Nilai ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam pembahasan undang-undang IKN oleh DPR, di mana Guspardi aktif terlibat dalam pansus dan panja yang membahas UU tersebut.

Cornelis, seorang anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh mengakibatkan marginalisasi masyarakat setempat seperti yang terjadi pada kelompok suku adat di beberapa negara lain.

IKN tidak boleh menjadi penyebab seperti yang terjadi pada warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, atau warga Viking di Eropa yang akhirnya hanya tersisa dalam sejarah," ungkap Cornelis dengan tegas.

Baca Juga: Masih TAYANG LINK Nonton Film Kuyang : Bersekutu Dengan Iblis Bukan LK21 Dan Rebahin Full HD

Baca Juga: Profil Dan Agama Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Yang Diidolakan Para Emak-emak

Tanggapan dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono

Dalam merespons permintaan dari beberapa anggota DPR RI, Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan penggusuran yang sewenang-wenang seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Bambang melanjutkan dengan menyatakan bahwa sebagai Kepala Otorita IKN saat ini, ia sendiri memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga merupakan lokasi pembangunan IKN.

Ia menegaskan bahwa ia telah menganggap semua warga sekitar sebagai bagian dari warga IKN.

Menurutnya, kehebohan yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh adanya euforia di IKN yang berdampak pada beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta izin kepada DPR untuk tetap melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.

"Bahkan, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan apa yang disebut sebagai penggusuran. Saya menekankan bahwa kami jauh dari tindakan penggusuran," tegas Bambang.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner Cimahi Bandung yang Wajib Dikunjungi

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit Murah Meriah di Jakarta Pusat

Baca Juga: Nonton dan Download Wedding Impossible Episode 7 Kualitas HD, Gratis Ada Di Sini Bukan Drakorindo

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler