PNS Punya Aturan Baru, Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

16 Maret 2024, 11:30 WIB
PNS Punya Aturan Baru, Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama /

Pedoman Tangerang – Kabar terbaru datang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai aturan baru, yakni dilarang menduduki jabatan terlalu lama.

Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa, RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN. Menurut dia, RPP tersebut akan mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

“Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing,” kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Siapa Sosok Mufti Anam? Inilah Profil Anggota DPR RI yang Kritik Zulhas Soal Harga Beras Tinggi

Anas menekankan pentingnya mobilitas talenta dalam konteks instansi pemerintah, antar instansi, dan ke luar instansi, sambil menyoroti perlunya penjadwalan yang teratur untuk mobilitas tersebut.

“Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun,” kata dia.

Dia menjelaskan dalam memobilisasi talenta ASN ini, pemerintah akan bergantung pada sejumlah penilaian. Pertama adalah kualifikasi, lalu kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi.

Dia mengatakan pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. “ASN yang mengabdi di daerah 3T juga dapat percepatan karier,” kata dia.

Baca Juga: Real Count Calon Anggota DPD Provinsi Banten, Siapa yang Paling Tinggi? Cek Daftarnya

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan.

Demikian ulasan tentang peraturan baru PNS yang tak boleh menduduki jabatan terlalu lama.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler