Pakar Hukum Tegaskan Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Tak Relevan

23 Februari 2024, 20:27 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Tak Relevan /


Pedoman Tangerang - Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, menilai bahwa usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa penggunaan hak angket seharusnya terfokus pada penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak penting dan strategis terhadap kehidupan masyarakat.

"Objek dari usulan hak angket ini masih belum jelas dan lebih cenderung bersifat politis daripada mengedepankan aspek hukum," ungkap Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa meskipun istilahnya adalah "penyelidikan", namun tindakan ini lebih mengarah kepada ranah politik daripada aspek hukum.

"Penting untuk menjelaskan secara jelas mengenai objek usulan hak angket ini dan kepada siapa usulan tersebut ditujukan," katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan dengan hak angket yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton, dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

“Kalau masalah putusan, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK itu. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi,” imbuhnya.

Lanjut Chair menuturkan, bahwa juga tidak tepat secara objek jika usulan hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia juga meyakini hal itu tidak akan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI. 

“KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR,” paparnya.

Lebih lanjut Chair juga menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya, tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.

“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.

“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” pungkasnya.

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler