Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Maret, Simak Persyaratannya Disini

24 Januari 2024, 09:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Maret, Simak Persyaratannya Disini /Ist

Pedoman Tangerang – Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 ini.

Kabar baiknya tak hanya CPNS, pemerintah juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Pemerintah membuka 2,3 juta formasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, tersedia bagi fresh graduate atau lulusan baru serta honorer.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan prioritas rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini akan difokuskan pada jabatan pelayanan dasar, khususnya tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Siapa Sosok Guru Honorer Lulusan D2 Yang Mendadak Dipecat Via WA di Kabupaten Bima?

Anas menyebut, instansi pusat nantinya akan merekrut sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” kata Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Rencana Luhut Akan Hapus BBM Pertalite dan Solar, Diganti Dengan Euro 4 Dan 5

Syarat CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan secara umum tidak ada yang berbeda dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya

“Untuk regulasi yang terakhir kita masih mengacu ke Permenpan 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS dan Permenpan 14 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK,” kata Nanang melalui akun @bkngoidofficial, Sabtu 20 Januari 2024.

Nanang menegaskan syarat CPNS 2024 yang terpenting adalah ijazah dan data kependudukan.

“Intinya kalau ijazah sudah pasti, kan nanti ada yang baru lulus langsung daftar, yang kita verifikasi itu ijazahnya bukan surat keterangan lulus (SKL), yang kedua data kependudukan, ada saat-saat lain nanti kita tentukan kemudian kita menunggu regulasi yang akan kita terbitkan baik dari BKN maupun temen-temen di Menpan RB” ujarnya.

Baca Juga: Agama Tom Lembong Apa? Ini Biodata Tim Sukses Anies yang Namanya Viral Disebut Gibran

BKN rencananya akan melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode mulai dari Maret-Agustus.

Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Berikut syarat CPNS 2024 menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PLN Segera Bangun SPBU Hidrogen Pertama Di Indonesia

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

• Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan

• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

• Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi

4. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

5. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

6. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi

7. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi

8. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Demikian ulasan tentang persyaratan CPNS 2024 yang dibuka bulan Maret.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler