PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya

23 Oktober 2023, 10:00 WIB
PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya /Freepik/syarifahbrit

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini ramai di media sosial yang menjelaskan bahwa PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu, namun harus mengantongi beberapa syarat dari BKN.

PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023.

Tentang ketentuan izin perkawinan dan perceraian PNS, BKN telah mengatur bahwa PNS pria yang memiliki lebih dari satu istri dan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sudah diatur dalam regulasi Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga: Indonesia Berencana Miliki Pembangkit Nuklir Pertama 2030, Cek Lokasinya Disini

Hal tersebut menerangkan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Pembagian 500 Ribu Rice Cooker Gratis Dimulai Bulan November

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

Baca Juga: Promo Tiket Whoosh Jakarta-Bandung Cuma Rp150.000, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Berikut syarat bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu:

1. ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut PNS yang tidak diizinkan beristri lebih dari satu:

1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian.

Apabila melanggar yang bersangkutan akan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Demikian ulasan tentang PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler