Apa Itu Single Salary? Ini Sistem Gaji Terbaru yang Akan Diterapkan Kepada PNS

13 September 2023, 13:25 WIB
Apa Itu Single Salary? Ini Sistem Gaji Terbaru yang Akan Diterapkan Kepada PNS. /

Pedoman Tangerang - Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem penggajian tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari agenda utama pada tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 September 2023.

"Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah kebijakan terkait sistem pensiun dan single salary untuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Suharso Monoarfa, dilansir dari YouTube Sekretaris Negera.

Baca Juga: Link CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Info Syarat Cara Daftarnya

Lantas Apa Itu Single Salary?

Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Online di BRI? Simak Syaratnya di Sini

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mad Romli yang Disebut Bacabup Tangerang Tahun 2024

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler