Alhamdulillah Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta, Apa Itu?

4 September 2023, 15:00 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia /

Pedoman Tangerang - Alhamdulillah Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta, Apa Itu?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan menerima tambahan tunjangan lagi pada tahun 2024.

Tunjangan ini khususnya untuk lemburan dan juga termasuk uang makan saat lembur, sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Sri Mulyani telah menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Aturan ini berfungsi sebagai batasan tertinggi atau perkiraan untuk komponen pengeluaran dalam perencanaan dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun anggaran 2024.

Dua jenis tunjangan tersebut akan diberikan kepada semua golongan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan besaran yang berbeda, yaitu :

Tunjangan lembur:

Golongan I: Rp 18.000 per jam

Golongan II: Rp 24.000 per jam

Golongan III: Rp 30.000 per jam

Golongan IV: Rp 36.000 per jam

Sedangkan, uang makan saat lembur memiliki besaran sebagai berikut:

Golongan I : Rp 35.000 per hari

Golongan II: Rp 35.000 per hari

Golongan III: Rp 37.000 per hari

Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Untuk mendapatkan tunjangan uang makan saat lembur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. PNS harus melakukan lembur minimal selama 2 jam secara berturut-turut dan hanya akan diberikan sekali per hari.

Golongan IV memiliki batasan tertinggi sebesar Rp2,4 juta untuk tunjangan ini. Misalnya, jika seorang PNS melakukan lembur setiap hari selama 22 hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 x 22 hari kerja = Rp 1.584.000

Uang makan: Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000

Total tunjangan yang bisa diterima adalah Rp 1.584.000 + Rp 902.000 = Rp 2.486.000, yang sudah mencapai batas tertinggi untuk Golongan IV.

Jadi, Uang lembur adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada PNS yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ini adalah pengakuan atas usaha tambahan yang dilakukan oleh PNS di luar jam kerja normal mereka. Maka Dari itu, Uang Lembur dapat memberikan Stimulus agar Para PNS dapat bekerja secara Maksimal.

Lembur biasanya diatur oleh atasan atau pejabat yang berwenang, dan tidak semua pekerjaan memerlukan lembur.Lembur umumnya terjadi ketika ada kebutuhan khusus, proyek mendesak, atau tugas tambahan yang harus diselesaikan di luar jam kerja normal.

 Aturan lembur dan kriteria pekerjaan yang memenuhi syarat untuk lembur dapat bervariasi berdasarkan kebijakan organisasi atau instansi tempat PNS bekerja.

Baca Juga: Menyegarkan Liburan Anda di Bandung dengan 5 Destinasi Wisata Air Terjun yang Spektakuler

Baca Juga: Pembaruan Mengenai cedera Bagnaia, Atas Crash di Catalunya : Seberapa Parah?

Baca Juga: Menjelajahi Sensasi Pedas yang Menggigit di Lima Destinasi Wisata Kuliner Tangerang, Penasaran? Cek Disini!

Demikian Ulasan Informasi Menarik Seputar,Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler