Inilah Sosok Alwi Pelaku Revenge Porn di Pandeglang, yang Kini Dituntut 6 Tahun Penjara

29 Juni 2023, 16:00 WIB
Unggahan Kejari Pandeglang soal publikasi korban Revenge Porn /Twitter/zanatul_91/

Pedoman Tangerang - Sosok Alwi Husen Maolana kini menjadi sorotan karena kasus revenge porn yang viral.

Kabar mengenai kasus revenge porn ini viral setelah kakak korban meminta publik mengawal kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana.

Kakak korban menceritakan kisah revenge porn yang dilakukan Alwi Husen Maolana di Twitter dan sejumlah akun mengunggah ulang kisahnya di berbagai media sosial.

Baca Juga: Inilah Sosok Aktivis yang Usul Semua Ponpes Nyanyikan Lagu Yahudi Seperti Al Zaytun

Berdasarkan akun Facebook bernama Alwi Husen Maolana, dirinya berkuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Dalam situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Alwi Husen Maolana tercatat sebagai mahasiswa D3 Akuntansi Untirta pada 2020

Alwi diketahui cuti dari kuliahnya sejak semester genap 2021. Sehingga status kemahasiswaan Alwi hilang.

Baca Juga: Belum Usai Al Zaytun, Kini Muncul Ponpes Al Kafiyah Sholat Dipimpin Wanita

Kini Alwi Husein Maulana, telah ditahan sejak 21 Februari 2023 lalu. Persidangan lanjutan atas kasus tersebut digelar di Kejari Pandeglang pada 27 Juni 2023.

Persidangan atas kasus revenge porn yang sebelumnya direncanakan digelar offline atau tatap muka di Kejari Pandeglang, mendadak digelar tertutup melalui zoom. Area ruang sidang dijaga sangat ketat dan terbatas, sehingga banyak pihak yang hanya bisa menunggu di luar area sidang.

Dari cuitan @PartaiSocmed pada Selasa, 27 Juni 2023, pelaku revenge porn di Pandeglang dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut menjadi sorotan publik.

"Breaking News! Terdakwa Alwi dituntut dgn tuntutan maksimal 6 tahun penjara. Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral," ujar @PartaiSocmed pada Kamis, 29 Juni 2023.

Tuntutan JPU tersebut dinilai netizen sangat ringan, dan terlalu ringan. Tak sedikit yang khawatir hasil vonis akan lebih ringan jika tidak dikawal oleh netizen.

"Itu baru tuntutan. Vonisnya nanti bisa jauh lebih ringan. Harus dikawal terus," kata @gud***.

Korban Revenge Porn Mendapat Tekanan

Kasus pemerkosaan dan revenge porn yang menimpa seorang mahasiswa asal Pandeglang Banten viral.

Seorang pelaku berinisial AHM disebut telah menyebarkan video asusila untuk mengancam korban karena tidak mau menjadi pacarnya.

Korban kini juga mendapat tekanan setelah kasus pemerkosaan ini dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Al Zaytun Tolak Fatwa dari MUI, Panji Gumilang Sebut: MUI Tak Punya Akhlak

Informasi mengenai kasus pemerkosaan ini disampaikan oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitter @zanatul_91.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," kata Iman.

Namun setelah kasus ini dibawa ke jalur hukum, Iman mengaku persidangannya dipersulit.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.

Iman lalu menceritakan bagaimana awal kasus ini terungkap dan memutuskan untuk dibuka secara publik.

Saat itu salah seorang kakak dari korban (mereka 8 bersaudara) mendapat pesan dari orang tidak dikenal yang berisi video asusila adiknya.

Dari video itu diketahui jika rekaman tersebut diambil tanpa sepengetahuan adiknya dan korban juga dalam posisi tidak sadar.

Setelah dikonfirmasi oleh keluarga, korban mengakui perbuatannya dan mengaku tersiksa selama 3 tahun terakhir karena juga mendapat kekerasan dari pelaku.

Keluarga pun mendapati bukti berupa chat, voicenote, video call hingga bukti pelaku menyuruh korban untuk bunuh diri.

Keluarga berharap dengan mempublikasikan kasus pemerkosaan adiknya mereka akan mendapat keadilan di persidangan PN Pandeglang.

Mereka merasa miris dengan persidangan yang melayani keluarga pelaku seperti kelas VIP dan mengabaikan korban.

Diketahui kasus pemerkosaan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl teregister pada 10 Mei 2023.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler