Gaji Ke-13 Cair Hari ini, Siapa aja Penerima Gaji Ke-13? Cek Disini

5 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 /@rawpixel/Freepik

Pedoman Tangerang - Per Hari ini 5 Juni 2023. Gaji Ke-13 Cair. 

Gaji ke-13 PNS Mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah akan memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Negara.

Baca Juga: Marketplace Guru : Bagaimana Cara Kerja di Marketplace Guru

dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 40.5 K/s 2541

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas :

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Incaran Alutsista Yang Dilirik Prabowo Subianto untuk Memperkuat Pertahanan Indonesia

Sedangkan untuk  gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas :

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi

PNS dan PPPK, terdiri atas:

gaji pokok;

tunjangan keluarga

tunjangan pangan;

 tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Dikutip dari PP No 15/2023, Jumat, 2 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji Ke-13 PNS adalah:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Demikian Informasi Seputar Gaji Ke-13 Yang akan diterima Aparatur Sipil Negara, PNS, PPPK, Pejabat Negara,Hingga Presiden.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler