Pedoman Tangerang - Tanggal merah Juni 2023 dimulai pada tanggal 1 yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Disusul Hari Raya Waisak pada tanggal 4.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023 sudah terbit. Hal ini termuat dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, ada sejumlah tanggal merah di bulan Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: Teks Pidato Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Singkat, Padat dan Lugas
Isi surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama Juni 2023, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Baca Juga: Contoh Teks Kata Sambutan Hari Lahir Pancasila 2023, Inspiratif Membangkitkan Jiwa Nasionalisme
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022. Salah satu isi Keppres adalah tanggal merah untuk bulan Juni 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2023, pada bulan Juni 2023 terdapat tiga tanggal merah.
Baca Juga: Mudah! Cara Membuat Stiker WA Secara Instan Tanpa Aplikasi Tambahan
Berikut daftar tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Juni 2023:
Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Cuti Bersama
Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Itulah informasi 2 Juni 2022 apakah libur cuti bersama.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***