Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

18 Mei 2023, 08:00 WIB
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate G Sebagai Tersangka Korupsi BTS /editornews.id/

Pedoman Tangerang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dan ia pun langsung ditahan. 

Di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik, dan langsung dibawa masuk mobil tahanan. Rabu 17 Mei 2023.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Baca Juga: Profil Kolonel Wahyo Yuniartoto, Manajer Karate yang Ditantang Duel Oleh Pelatih Vietnam

Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin 15 Mei 2023.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Hangus Terbakar di Gaga Rawa Kompeni Jakarta, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Demikian ulasan tentang Johnny Plate G yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler