Profil Muhammad Sabil Fadhilah, Guru yang Mengrikitik dengan Kata Maneh ke Ridwan Kamil

16 Maret 2023, 16:00 WIB
Profil Muhammad Sabil Fadhilah, Guru yang Mengrikitik dengan Kata Maneh ke Ridwan Kamil. / Instagram/@sabilfadhillah/

Pedoman Tangerang - Seorang guru honorer yang mengajar di dua sekolah di Kota dan Kabupaten Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah dipecat dari tempat dia mengajar usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewan akun Instagram dengan menggunakan kata maneh (kamu).

Dalam ungkapannya, Muhammad Sabil Fadilah mengaku hanya spontanitas menulis kata tersebut.

"Saat itu muncul di timeline akun saya, saya lihat beliau sedang zoom meeting dengan menggunakan jas kuning. Di situ saya mempertanyakan, maneh teh kerja di Gubernur Jabar atau kader partai?" kata Sabil Fadilah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nani Wijaya, Artis Legend Multi Talenta yang Kini Telah Meninggal Dunia

Baca Juga: Perbankan Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Rupiah Kena Imbasnya

Komentar tersebut pun dijawab dan sempat disematkan oleh Ridwan Kamil.

"@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha?" (Kata kamu bagaimana?)," jawab Ridwan Kamil.

Setelah disematkan, komentar tersebut berada di urutan teratas dari komentar-komentar lainnya. Akibatnya, netizen nimbrung di kolom komentar @sabilfadhillah tersebut.

Baca Juga: 10 Rekomendasi SMA Terbaik Di Bogor, Cek Daftarnya Disini

Baca Juga: Eks Napi Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Netizen: Bu Risma yang Jelih Dong

Usai kejadian itu banyak warganet yang mencari tahu siapa sebenarnya sosok Muhammad Sabil Fadhilah.

Melihat akun Instagram Muhamad Sabil Fadhilah ternyata seorang guru Design Komunikasi Visual dan Tutor Konten Kreator.

Usai kejadian yang viral diketahui Muhamad Sabil Fadhilah dipecat dari 2 tempat dia bekerja yaitu dari SMK Swasta Ponpes Manbauul Ulum dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.

Terkait pemecatan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengaku sudah menelpon sekolah tempat Muhammad Sabil Fadilah bekerja dan meminta sekolah tidak memecat dirinya.

Disdik Jabar juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan pemecatan.***

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler