Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Singgung Kekasih Mario Dandy

25 Februari 2023, 20:00 WIB
Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Singgung Kekasih Mario Dandy /

Pedoman Tangerang – Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat yakni Dandy, kepada David kini menjadi semakin luas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, semua yang berkaitan dengan David pun diselidiki Polisi, mulai dari orang tuanya hingga kekasihnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Dan Menag Yaqut Cholil Jenguk David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat

Yang terbaru kekasih David diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, oleh sebab itu banyak desakan dari masyarakat, itu bisa dilihat dari banyaknya karangan bunga yang menghisai Polres Jaksel.

Setidaknya ada 11 karangan bunga yang dikirim oleh sejumlah kelompok masyarakat. 

Baca Juga: Inilah Profil Shane Lukas, Teman Mario Dandy Satrio, Sosok yang Terlibat Kasus Pengeroyokan David

Salah satu karangan bunga yang dikirim oleh “Bukan Generasi Micin,” mengingatkan bahwa Indonesia memiliki penjara anak.

"Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," tulis karangan bunga yang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin." 

Sementara karangan bunga dari "Komunitas Anti Kekerasan," tulis pesan agar Korps Bhayangkara menangkap pacar Dandy itu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Polri Presisi Tangkap Agnes yang Provokasi," tulis karangan bunga tersebut. 

Tak hanya itu, karangan bunga lainnya dikirimkan oleh "Si Paling Taat Pajak." Mereka mempertanyakan keberadaan pacar Dandy. 

"Sinergi Tak Terbatas. Btw Di mana Agnes Pak Polisi," tulis karangan bunga tersebut. 

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Menganiaya Seorang Pria di Jaksel

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak seorang Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.  

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Siapakah Sosok Jonathan Latumahina? Inilah Profil Ayah David yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Baca Juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Satrio Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi: Hindari ETLE dan Pajak.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler