Kabar Gembira! Guru dan Kepsek Akan Dapat Tunjangan, Segini Jumlahnya yang Diapat!

25 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Kabar Gembira! Guru dan Kepsek Akan Dapat Tunjangan, Segini Jumlahnya yang Diapat! /doc, Pribadi Dr Tuswadi

Pedoman Tangerang – Kabar Gembira! Guru dan Kepsek akan dapat tunjangan, segini jumlahnya yang diapat! Simak selengkapnya disini.

Kabar gembira untuk guru dan Kepsek, bahwasanya mereka akan mendapatkan tunjangan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran pendidikan akan meningkat pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, anggaran pendidikan akan mencapai Rp563,6 triliun.

Baca Juga: Jawa Timur Dimulai Penghentian Siaran Analog, Simak Cara Menangkap Siaran Digital Mudah dan Dapat Dimengerti

Hal ini menunjukkan ada beberapa program yang akan direalisasikan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu demi menunjang pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Selain itu, anggaran belanja pendidikan yang meningkat ini juga untuk mendukung berbagai hal, seperti beasiswa kepada para mahasiswa. Harapannya akan dapat memperbaiki kualitas serta pelayanan pendidikan untuk semua elemen pendidikan di Indonesia.

“Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa Kartu Indonesia Pintar,” Tambah beliau

Selain anggaran dialokasikan untuk beasiswa, anggaran juga dilakukan untuk pendidik, tenaga kependidikan dan juga kepala sekolah mengenai pembayaran tunjangan profesi guru.

Anggaran pembayaran tunjangan profesi guru dan juga PNS untuk yang merupakan profesi pendidik, yang akan diberikan kepada 264 ribu guru.

Selain tunjangan, anggaran belanja kependidikan juga digunakan untuk keperluan dana Bos untuk SD hingga SMA dan SLB serta BOP untuk PAUD.

“Belanja pendidikan juga digunakan untuk operasi sekolah melalui BOS dan juga biaya operasi sampai tingkat paud,” kata Sri Mulyani.

Demikian ulasan tentang Guru dan Kepsek yang akan dapat tunjangan.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler