Gampang Banget! Cara Daftar Online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU dari HP

27 November 2022, 08:00 WIB
Gampang Banget! Cara Daftar Online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU dari HP /Screenshot

Pedoman Tangerang – Gampang banget! Cara daftar online PPK Pemilu 2024, resmi dari website SIAKBA KPU dari HP, simak selengkapnya disini.

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 kini akan segera dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku lembaga penyelenggara pemilu.

Sebab dari informasi yang beredar, jadwal seleksi pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan segera dibuka pada pertengahan November melalui link resmi SIAKBA.

Baca Juga: Download Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Berikut tahapannya:

Pertama, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Link Pendaftaran Klik Di Sini

Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.

Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.

PPK dan PPS adalah penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. Mereka bertugas mempersiapkan dan menjalankan berbagai tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.

KPU menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK mendapatkan honor Rp2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta.

Sementara itu, ketua PPS mendapatkan honor Rp1,5 juta. Adapun anggota PPS mendapat honor Rp1,3 juta.

Untuk pendaftaran calon anggota badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan melalui website resmi SIAKBA.

Jadwal pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 diperkirakan akan dibuka pada akhir November 2022. Untuk tanggal pastinya, Anda bisa pantau laman media sosial KPU RI atau langsung kunjungi laman website kpu.go.id.

Rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk Pemilu 2024.

Itulah ulasan tentang cara daftar online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU dari HP.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler