Dongkol dengan Jawaban ART Ferdy Sambo yang Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Anda Bisa Dipidana Jika Berbohong

31 Oktober 2022, 15:45 WIB
Dongkol dengan Jawaban ART Ferdy Sambo yang Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Anda Bisa Dipidana Jika Berbohong. /Sumber Istimewa

Pedoman Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya untuk Bharada E pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam persidangan kali ini hakim menghadirkan 12 orang saksi.

Beberapa di antaranya adalah tiga orang asisten rumah tangga (ART) dan satu penjaga keamanan yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo, yaitu Susi, Sartini, Rojiah, dan Damianus Laba Kobam.

Baca Juga: Usai Om Kuat, Akhirnya Susi Jujur Dengar Rintihan Putri Candrawathi, Buah Dada dan Paha Diraba?

Dalam persidangan kali ini salah satu ART Ferdy Sambo, yakni Susi sempat ditanya oleh hakim Wahyu apakah dirinya suka ikut bepergian ke luar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanyanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022.

Susi menjawab, “Tidak yang mulia.”

“Atau mereka (FS dan PC) tidak pernah pergi bersamaan?” tanya hakim Wahyu lagi.

Susi kembali menjawab, “Saya tidak tahu.”

Hakim pun meminta Susi untuk tidak terburu-buru menjawab tidak tahu dan bisa mengingat kembali kejadian atau peristiwa yang ditanyakan.

Baca Juga: Dibuat Tak Percaya! Susi Dengar Suara Desahan, Putri Candrawathi Ngaku Dibegituin Brigadir J

"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," ungkap Hakim.

Hakim pun kembali bertanya.

"Apakah Ferdy Sambo pindah ke Sangguling?" tanya hakim

"Ikut," jawab Susi.

"Setiap hari?" tanya lagi hakim.

"Tidak juga," jawab Susi lagi.

Hakim pun terus bertanya dan menggali pengakuan perempuan yang mengenakan hijab hitam ini.

"Seberapa sering Sambo tinggal di Sangguling? Atau gak pernah nginep di Sangguling," tanya Hakim

"Sering ke Sangguling," kata Susi

"Nginap?" kata Hakim

"Iya, tidur di sana," jawab Susi.

"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa?" tegas Hakim.

Hakim Wahyu dalam persidangan menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler