Pengacara Brigadir J Sebut FS Banci: Harusnya Jenderal Itu Sikap Ksatria, Bukan Mengorbankan Orang Lain

20 September 2022, 19:00 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut FS Banci: Harusnya Jenderal Itu Sikap Ksatria, Bukan Mengorbankan Orang Lain /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J mengungkapkan bahwa langkah Komisi Sidang Etik Polri diapresiasi.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J mengungkapkan langkah tersebut sudah tepat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat. Karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara brigadir J menilai Ferdy Sambo tidak layak menjadi anggota Polisi.

Baca Juga: Ternyata Tidak Dipenjara! Ustadz Ini Beberkan Ferdy Sambo: Dia Nginap di Hotel Aston, Bukan di Mako Brimob

"Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Kadiv Propam itu kan garda terdepan membina disiplin Polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, sejauh ini Sambo tidak meminta maaf.

Menurutnya juga bahwa Sambo tidak menyesali perbuatannya membunuh Brigadir J.

"Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi ferdy sambo itu banci dan bukan ksatria," tegas Kamaruddin.

Menurutnya Sambo justru terus melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dan menciptajan alibi-alibi palsu.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler