Partai Buruh SeJabodetabek Akan Gelar Aksi, Said: 10 Ribu Massa Geruduk Gedung DPR

14 Juni 2022, 21:30 WIB
ilustrasi Partai Buruh SeJabodetabek Akan Gelar Aksi, Said: 10 Ribu Massa Geruduk Gedung DPR /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang - Ramai di media sosial terkait aksi ribuan Buruh yang  akan gelar demo di Gedung DPR Jakarta.

Sekitar ada 10 ribu demonstrasi Partai buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu 15 Juni 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ketika mengunjungi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Melur Untuk Firdaus Episode 11 12 13 14 Sub Indo, Bukan LK21 Tapi Disini

"Partai Buruh pada 15 Juni 2022 akan melakukan aksi, 10 ribu buruh se-Jabodetabek akan menyampaikan aksinya di depan Gedung DPR RI," ujar Said.

Adapun isi demo yang akan disampaikan dalam aksi Partai Buruh sebagai berikut:

1.Tolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)

Dalam aksi massa tersebut, Partai Buruh akan mengangkat lima isu tentang kesejahteraan buruh hingga Pemilu 2024.

Pertama, kata Said, isu yang diangkat mengenai penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Menurut dia, aturan tersebut hanya akal-akalan hukum dari segelintir oknum.

"UU PPP yang sudah mengalami revisi karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam prosesnya dan cacat hukum. Ini akal-akalan hukum karena hanya untuk memasukkan Omnibus Law sebagai salah satu metode dalam sistem hukum di Indonesia, tapi kebutuhan hukumnya tidak terpenuhi," kata Said.

2.Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Said mengatakan, agenda kedua adalah penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, aturan itu terkesan dipaksakan oleh pemerintah.

"Isu kedua adalah tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Partai Buruh yang dihidupkan kembali ini karena adanya Omnibus Law. Hari ini sembilan partai oligarki yang ada di parlemen memaksakan kehendaknya bersama pemerintah untuk mengeluarkan dan membahas kembali Omnibus Law," kata Said.

3.Tolak masa kampanye yang terkesan singkat

Adapun agenda ketiga,terkait masa kampanye Pemilu 2024 yang dipotong dari sembilan bulan menjadi 75 hari.

Menurut Said, masa kampanye yang singkat juga melanggar UU Pemilu. Namun sebagai lembaga yang independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilainya seakan bekerja sama dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, kata dia, DPR nantinya merupakan peserta pemilu. Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan, KPU pun diharapkannya harus bersikap independen, tanpa campur tangan pihak manapun, termasuk DPR.

"Isu yang ketiga adalah menolak masa kampanye 75 hari karena melanggar UU Pemilu. KPU melakukan kesepakatan, padahal dia lembaga independen yang dibentuk atas nama konstitusi.

KPU tidak punya hak dan tidak perlu melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah," kata Said.

4.Segera sahkan UU PPRT

Selanjutnya, Partai Buruh juga meminta agar Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. 

"Karena 17 tahun tidak disahkan sampai hari ini. Kalau Omnibus Law cepat, UU cepat, pokoknya kalau ada yang sumber pendanaan itu cepat. Tapi kalau ada sumber perlindungan seperti PPRT ini, terkesan lama sekali," tutur Said.

  1. Tolak liberalisasi pertanian

Terakhir, Said mengimbau agar pemerintah menolak liberalisasi pertanian sebagaimana yang disepakati oleh organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Kita tolak liberalisasi pertanian, karena WTO melakukan itu. Kita minta supaya Indonesia tidak terlibat, bisa terancam petani kita," tegas Said.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler