Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, dari Wajib Vaksin Booster hingga Buka Bersama

24 Maret 2022, 17:30 WIB
Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, dari Wajib Vaksin Booster hingga Buka Bersama. /Deni Abdul Kholik/Jendela Cianjur

Pedoman Tangerang - Menjelang bulan Ramadhan 2022, Presiden Jokowi telah memgumumkan aturan mudik lebaran.

Masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran perlu mengetahui aturan yang telah diumumkan Presiden Jokowi terkait aturan mudik lebaran 2022.

Berikut aturan lengkap mudik lebaran yang dirangkum oleh Pedoman Tangerang.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Ganjar Pranowo sentil Kemendag: Kita seperti Mati di Lumbung Padi

1. Aturan Wajib Vaksin Booster

Jokowi telah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini. Yaitu dengan syarat, masyarakst wajib untuk vaksin booster atau vaksin lengkap.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan sekali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

2. Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan

Jokowi mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan salat tarawih di masjid, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Semprot Megawati: Julidi Mafia Bukan Nyinyir

3. Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama

Preside Jokowi melarang para pejabat negara dan pegawai pemerintah dilarang melaksanakan buka puasa bersama selama bulan ramadhan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujarnya.

Demikian aturan lengkap yang diumumkan Presiden Jokowi mengenai mudik lebaran tahun 2022 ini.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler