Peraturan Terbaru Penerbangan Pada Masa PPKM 19 Oktober 2021 – 1 November 2021

19 Oktober 2021, 18:15 WIB
Peraturan Terbaru Penerbangan Pada Masa PPKM 19 Oktober 2021 – 1 November 2021. /

Pedoman Tangerang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Peraturan PPKM ini juga berpengaruh pada peraturan terbaru mengenai masalah Penerbangan. Yang berlaku pada wilayah PPKM level satu, dua, dan tiga.

Pada masa periode 2 Minggu ke depan, Pemerintah tak lagi mengijinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat melakukan penerbangan.

Baca Juga: Wapres Ajak Anak Muda Teladan Nabi Muhammad

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Imendagri) nomor 53 tahun 2021, penumpang yang ingin melakukan penerbangan domestik diharuskan menunjukkan lampiran berikut:

1. Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

2. Hasil tes negatif Covid 19.

3. Surat keterangan negatif Covid 19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum melakukan penerbangan.

Lampiran tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang telah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua.

Baca Juga: Lokasi Formula E Jakarta Dimana? Simak Jawaban Wagub DKI

Peraturan tersebut jelas berbeda dengan peraturan penerbangan domestik pada periode PPKM sebelumnya.

Pada periode PPKM sebelumnya, selain harus menunjukkan kartu Vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga harus melakukan tes rapid antigen.

Para penumpang dengan dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 2*24 jam sebelum penerbangan.

Sedangkan penumpang dengan dosis kedua harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 1*24 jam sebelum penerbangan.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler