Raja Ampat Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

6 Juli 2021, 14:00 WIB
Raja Ampat Papua. Pemkab larang kedatangan turis ke Raja Ampat di tengah lonjakan kasus Covid-19. /Pixabay.com/blackinkstudio07

Pedoman Tangerang - Raja Ampat mewajibkan para wisatawan untuk. Menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di pintu masuk.

Pemkab Raja Ampat, Papua Barat mengumumkan surat edaran bahwa stiap orang yang hendak menuju ke Raja Ampat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputty di Waisai, Selasa mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Kominfo bersama Kepolisian Dalami Game Fortnite yang Memuat Bangunan Mirip Kabah

Ia menjelaskan di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat,  terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi.

"Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera di vaksin guna melindungi diri dari penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Baca Juga: Simak, 4 Tips Agar Hidup Lebih Bermakna

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.***

Editor: Alfin Pulungan

Terkini

Terpopuler