SKB Pedoman UU ITE Resmi Diteken 3 Institusi Pemerintah, Ini Kata Mahfud MD

23 Juni 2021, 22:19 WIB
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021. /Foto: Dok. Kemenkopolhukam.

Pedoman Tangerang - Pemerintah bersama dua lembaga aparat hukum resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penandatanganan SKB itu dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 23 Juni 2021.

Mahfud mengatakan SKB ini bisa menjadi solusi agar penegakan hukum terkait UU ITE tak lagi menjadi polemik di seputar multitafsir pasal.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud.

SKB ini dibuat setelah Kemenkopolhukam menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.

Mahfud menjelaskan, revisi dan pembuatan SKB ini juga dilakukan untuk merespons suara masyarakat bahwa UU ITE dianggap kerap merugikan korban.

Ini terjadi karena UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Plate juga berharap pedoman implementatif dari SKB ini bisa mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Dengan begitu, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," kata dia.

Politikus NasDem ini menjelaskan, pedoman penerapan dalam SKB ini memang berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," kata Plate.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler