Pedoman Tangerang - Fakta Kasus Inces Kakak Adik Bengkulu hingga Punya Anak, Benarkah?
Seorang pria berusia 21 tahun dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan inisial KH, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap adiknya yang berusia 16 tahun, dengan inisial R.
Akibat hubungan terlarang tersebut, R telah mengalami tiga kehamilan, dua di antaranya berujung pada keguguran.
Polisi mencurigai bahwa orangtua korban mengetahui hubungan tersebut namun berusaha menyembunyikannya.
Baca Juga: Kapan Tayang Film Godzilla x Kong : The New Empire Di Indonesia? Full HD Bukan LK21
Kasus ini terbongkar ketika R dibawa orangtuanya untuk berobat karena sakit, dan pemeriksaan medis mengungkap bahwa R telah mengalami keguguran.
Keluaran itu mengejutkan orangtua R, terutama ketika desas-desus tentang keluarga mereka mulai tersebar di masyarakat desa.
Mereka segera mengunjungi kepala desa setempat untuk mencari solusi, namun kepala desa merasa perlu menghubungi Bhabinkamtibmas karena merasa ada yang mencurigakan dari penjelasan orangtua R.
Kepala desa menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.