Oknum Buruh Mandi Beras Akhirnya Dipecat Bulog

- 28 Desember 2023, 13:30 WIB
Bulog Resmi Pecat Pekerja Gudang yang 'Mandi' Beras Cabang Surabaya Utara
Bulog Resmi Pecat Pekerja Gudang yang 'Mandi' Beras Cabang Surabaya Utara /Tangkapan layar /Jurnal Ngawi

Pedoman Tangerang - Oknum buruh gudang Bulog yang viral beberapa waktu lalu karena menyirami beras ke tubuhnya akhirnya dipecat dari.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas dan Kelembagaan Bulog, Tomi Wijaya kepada wartawan, ia mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja ini merupakan sanksi tegas terhadap ulah oknum buruh tersebut.

Diketahui oknum buruh yang tengah viral beberapa waktu lalu, merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2.

Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.

“Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan Bulog, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di Gudang," kata Tomi dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di Gudang kejadian juga sudah diberikan SP dan dimutasi," jelas dia.

Tomi juga menyesalkan insiden yang terjadi di video viral di media sosial itu. Sebagian kecil beras-beras impor yang karungnya sobek hasil pengangkutan dari kapal ke gudang yang seharusnya diangkut oleh buruh ke mesin Rice to Rice (RtR) malah dipermainkan oleh oknum buruh.

“Sudah jutaan ton beras impor tahun ini yang kita angkut dari Kapal menuju ke gudang-gudang Bulog yang artinya ada puluhan juta karung yang diangkut dan hanya beberapa karung saja yang mengalami sobek dan bocor sehingga perlu dikumpulkan untuk diangkut kembali ke mesin pengolahan RtR”, kata Tomi.

Tomi menambahkan, Bulog telah memiliki standardisasi mutu dan quality control untuk menjaga proses dan kualitas beras. Atas kejadian ini Manajemen BULOG akan meningkatkan pengawasan di gudang guna mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x