Profil Kevin Steven Salim, Sosok yang Tabrak Wanita Hingga Terluka Parah, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

- 26 Oktober 2023, 15:19 WIB
Inilah Profil Kevin Steven Salim, Sosok yang Tabrak Wanita Hingga Terluka Parah, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Inilah Profil Kevin Steven Salim, Sosok yang Tabrak Wanita Hingga Terluka Parah, Ternyata Bukan Orang Sembarangan /

Pedoman Tangerang - Sosok Kevin Steven Salim saat ini tengah menjadi sorotan tajam oleh publik di tanah air.

Ya, Kevin Steven Salim diketahui telah menabrak seorang wanita hingga luka parah di Jakarta Barat, pada Senin 23 Oktober 2023.

Kejadian tersebut viral usai berbagai platform media mengunggahnya.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Rina Fitri? Inilah Sosok Caleg PPP yang Dikabarkan Selingkuh dengan Pria Tua

Usai kejadian banyak sekali yang mencari-cari profil Kevin Steven Salim.

Lantas siapakah sosok yang disebut bukan orang sembarangan? Berikut ini profilnya.

Profil Kevin Steven Salim

Dalam profil LinkedIn baru, Kevin Steven Salim menyebut dirinya sebagai seorang pengusaha yang saat ini tengah mengejar pendidikan di Universitas Manajemen Singapura.

Baca Juga: Siapa Dokter AW? Ini Sosok Yang Disebut Selingkuhan Karina Dinda Lestari Istri Perwira Polisi

Sayangnya, akun tersebut sekarang tidak dapat ditemukan atau telah menghilang.

Kevin Steven Salim dikenal sebagai pengemudi mobil Fortuner yang terlibat dalam kecelakaan dengan seorang wanita di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Pasca kejadian itu, korban yakni NA berumur 18 tahun tersebut tengah dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Siapa Desni Pratiwi? Inilah Sosok Istri Dosen UIN Lampung yang Kedapatan Ngamar 6 Kali Bareng Mahasiswi

Kini polisi sudah menaikkan status Kevin sebagai tersangka.

Hal itu diputuskan usai pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Barat melakukan Gelar perkara.

"Hari Ini kami naikkan status yang awal Mula Dari saksi, kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami Lakukan Gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2023.

Sigit memaparkan bahwa Kevin yang lalai dalam berkendara dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x