Anak Perwira Yang Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 17:00 WIB
Anak Perwira Yang Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Anak Perwira Yang Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Sebagai Tersangka /Mazzini_gsp

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini viral di media sosial, yang memperlihatkan sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira kepada seorang mahasiswa. Kejadian tersebut terjadi di Sumatera Utara.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AH sebagai tersangka.

AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya Att itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono, Selasa 25 April 2023.

Baca Juga: Indonesia Terasa Begitu Panas, BMKG Ungkap Alasannya

Kombes Pol Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.

“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap Alt terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam video yang beredar, korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x