Baca Juga: Bawa Sekeluarga Foto Bareng BLACKPINK, Harta Airlangga Hartarto Bikin Iri
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, ketiga ABH lalu janjian bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah ditetapkan untuk melakukan duel 1 lawan 1.
Satu pelaku, RA Menggunakan HP nya untuk melakukan live streaming di media sosial Instagram saat peristiwa mengerikan itu terjadi.
Adapun hukuman yang akan dikenakan kepada para pelaku, Zainal menuturkan bahwa terhadap ketiga ABH, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 76C jo pasal 80 ke 3 tentang kekerasan dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Demikian ulasan tentang pelaku pembacokan pelajar di Sukabumi yang berhasil di ringkus Polisi.***