Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.
Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Aktor Amar Zoni Ditangkap Polisi
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bali telah lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.***