Habis Dokumen Tambang Ilegal, Terbit Dokumen Pemerasan Oknum Polri

- 19 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay/Public Domain Archive

Pedoman Tangerang - Pengacara Heroe Waskito membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoaks.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe pada wartawan, (18/12/2022)

Heroe juga memberikan sebuah surat dari Divisi Propam Polri yang mana isinya adalah pengembalian uang peras kepada korban (Tony).

Dalam surat tersebut, pelaku pemerasan,Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25.000.000, Ipda Adhi Romadhon sebesar USD 44.400 dan Kompol Teguh sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta kepada korban.

Menurut Heroe, Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp3,7 Miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pembertaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.

Heroe pun mengatakan bahwa dari sekian banyak uang yang dikembalikan, itupun belum semuanya.

"Masih tersisa beberapa milyar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x