Tunjangan dan THR Pensiun Anies
Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan penjabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Ngeri! Pengacara Brigadir J: Mabes Polri 'Ketakutan' Karena Kuatnya Ferdy Sambo Cs?
Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan, dan
d. tambahan penghasilan.
Itulah perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya.***