Edan! Oknum Bawaslu Kota Depok Rampok Uang Hibah 1 Miliar Untuk Dugem dan Hura-hura

- 6 September 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat akan membentuk Tim Khusus Pengawas  guna mencegah tempat hiburan malam jadi tempat peredaran narkoba.
Ilustrasi tempat hiburan malam. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat akan membentuk Tim Khusus Pengawas guna mencegah tempat hiburan malam jadi tempat peredaran narkoba. /Foto : Pixabay/jannonivergall/

Pedoman Tangerang - Ada-ada saja perilaku oknum Kepala Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kota Depok ini.

Mereka diketahui telah menilap dana hibah dengan jumlah fantastis untuk kepentingan pribadi.

Hal ini diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang mencium adanya dugaan penyelewengan dana hibah APBD Kota Depok Tahun 2020 untuk pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 1,1 miliar.

Jaksa menduga dana hibah tersebut dipakai oleh Kepala Sekretariat bersama Bendahara Bawaslu Kota Depok untuk hura-hura seperti pergi ke klab malam dan berdugem ria 

Adapun dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu senilai Rp 15 miliar.

Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, dana hibah yang disalahgunakan itu merupakan dana yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," kata Andi Rio dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.

Kejaksaan akan menindak tegas perbuatan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," kata Andi Rio.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x