Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk DKI Jakarta, 26 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya
Layangan SIM keliling DKI Jakarta 26 Maret 2022 berada beberapa titik dan jam operasional pukul 08.00-13.00 WIB.
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Jakarta dan ITC Cipulir Mas
Jakbar: Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng