Pedoman Tangerang - Polda Metro Jaya hari ini mulai pemberlakuan sistem ganjil genamarajap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Sejalan dengan berlanjutnya masa PPKM level 2 di DKI Jakarta pihak Polda Metro Jaya masih akan memberlakukan sistem ganjil genap.
Ini ditunjukkan agar kegiatan aktivitas masyarakat berkurang sehingga dapat menekan laju kasus posiyif Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara Stasiun Televisi ANTV 25 Oktober 2021
Melansir dari laman media Polda Metro Jaya berikut di bawah ini 13 daftar lokasi sistem ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.
1. Jl. Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin