Fakta Kasus Incest Kakak Adik Bengkulu Hingga Punya Anak, Benarkah?

23 Maret 2024, 20:39 WIB
Ilustrasi - Viral! Polisi hentikan kasus perkosaan anak dibawah umur karena kesepakatan damai korban dan pelaku /Pixabay/Diana Cibotari

Pedoman Tangerang - Fakta Kasus Inces Kakak Adik Bengkulu hingga Punya Anak, Benarkah?

Seorang pria berusia 21 tahun dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan inisial KH, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap adiknya yang berusia 16 tahun, dengan inisial R.

Akibat hubungan terlarang tersebut, R telah mengalami tiga kehamilan, dua di antaranya berujung pada keguguran.

Polisi mencurigai bahwa orangtua korban mengetahui hubungan tersebut namun berusaha menyembunyikannya.

Baca Juga: Kapan Tayang Film Godzilla x Kong : The New Empire Di Indonesia? Full HD Bukan LK21

Kasus ini terbongkar ketika R dibawa orangtuanya untuk berobat karena sakit, dan pemeriksaan medis mengungkap bahwa R telah mengalami keguguran.

Keluaran itu mengejutkan orangtua R, terutama ketika desas-desus tentang keluarga mereka mulai tersebar di masyarakat desa.

Mereka segera mengunjungi kepala desa setempat untuk mencari solusi, namun kepala desa merasa perlu menghubungi Bhabinkamtibmas karena merasa ada yang mencurigakan dari penjelasan orangtua R.

Kepala desa menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Pada Senin, 18 Maret 2024. sang kepala desa datang ke rumah korban R untuk membawa gadis 16 tahun itu ke puskesmas, hanya untuk mengetahui bahwa sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial Kabupaten Rejang Lebong di rumah tersebut.

Bersama petugas, sang kepala desa membawa R ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sana, korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi yang dimiliki oleh orangtuanya. Sang kepala desa segera membuat laporan kepada polisi.

Pada hari yang sama, KH, kakak kandung korban, diamankan oleh pihak berwenang.

"Kami telah menahan pelaku, dan korban saat ini sedang mendapat pendampingan. Masih ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini," ungkap Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Korban, yang telah mengalami tiga kehamilan hingga tahun 2024, dengan dua di antaranya berujung pada keguguran, ditemani oleh Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial, Diana Ekawati.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, di mana korban telah melahirkan seorang anak pada tahun tersebut yang kini berusia dua tahun.

Menurut keterangan korban, tindakan keji kakaknya dimulai sejak korban berusia 14 tahun.

"Dari pengakuannya, korban sudah mengalami kehamilan, dua kali mengalami keguguran, dan satu kali melahirkan. Anaknya adalah seorang laki-laki," jelas Diana. Dia juga mencurigai upaya penutupan informasi oleh orangtua R dan KH, yang menyebabkan kasus ini terbongkar.

Diana menyatakan bahwa dia telah merekam semua pernyataan korban karena ada perbedaan dalam pengakuan korban saat berada di dekat orangtuanya.

Baca Juga: 10 Tempat All You Can Eat di Tangerang Selatan Khusus Bukber yang Wajib Dicoba

Baca Juga: NONTON dan Download Queen of Tears Episode 5, Gratis Kualitas HD Ada Di Sini Bukan Drakorindo

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo, Dengan Rasa Yang Segar

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA-SMK di Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Posisi dan Lokasi Penempatan

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler