Masa Jabatan Sebagai Gubernur DKI Habis, Segini Uang Pensiun Yang di Dapat Anies

15 September 2022, 21:00 WIB
Masa Jabatan Sebagai Gubernur DKI Habis, Segini Uang Pensiun Yang di Dapat Anies /Antara/

Pedoman Tangerang - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai pada Oktober 2022 mendatang. Anies sempat berbicara bahwa dirinya mungkin tidak akan memperpanjang masa jabatannya.

“Alhamdulillah 5 tahun saya sudah masuk 5 tahun, 5 bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya,” ujar Anies di Masjid Kampus UGM, Kamis 7 April 2022 malam.

Anies menegaskan, jika pada Oktober 2022 mendatang jabatannya telah habis. “Ya jadi saya bulan Oktober besok kalau tidak ada halangan tidak ada perubahan itu selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Hacker 'Bjorka' Teridentifikasi Oleh Badan Intelijen Negara dan Polri, Mahfud MD: Tinggal Tunggu Saja

Akan segera pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta, berapa besaran uang pensiun yang dapat diterimanya?

Berdasarkan catatan detikcom, setelah mundur dari jabatan, nantinya sebagai seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies dapat menerima sejumlah uang pensiunan. Meski demikian jumlahnya tidaklah besar.

Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur Jakarta, Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta,” ujarnya.

Tunjangan dan THR Pensiun Anies
Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan penjabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Ngeri! Pengacara Brigadir J: Mabes Polri 'Ketakutan' Karena Kuatnya Ferdy Sambo Cs?

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan, dan
d. tambahan penghasilan.

Itulah perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler