Ramai Tagar #Km50TakAkanTerlupakan , Ada Apa di Km 50?

5 Mei 2022, 11:16 WIB
Ramai Tagar #Km50TakAkanTerlupakan , Ada Apa di Km 50? /Humas Jasa Marga/Jasa Marga/

Pedoman Tangerang - Warganet menolak lupa terhadap tragedi Km 50 yang terjadi pada tahun 2020. Kini, warganet meramaikan kembali dengan hastag #Km50TakAkanTerlupakan.

Tragedi pembunuhan yang terjadi di Km 50 bermula dari Habib Rizieq yang tidak memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus protokol kesehatan.

Lalu, pada 7 Desember 2020 kepolisian Polda Metro Jaya menerima informasi akan ada pengepungan dan kericuhan di gedung Polda Metro Jaya oleh pendukung Habib Rizieq.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Mereka mengantisipasi dengan memerintahkan 7 keanggotaan kepolisian untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga: Wedding Agreement The Series Episode 7 Tayang Jam Berapa, Hari Apa dan Ditayangkan Dimana? Simak Informasinya

Ketujuh polisi itu adalah Ipda Yusmin Ohorella, Ipda Toni Suhendar, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Bripka Guntur Pamungkas, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Briptu Fikri Ramadhan.

Ketujuh anggota kepolisian tersebut menggunakan 3 mobil, yang masing-masing berisikan 4 orang, 2 orang, dan 1 orang.

Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor menjadi tempat pemantauan yang dilakukan kepolisian pada 6 Desember 2020.

Menjelang tengah malam adanya pergerakan dari kediaman Habib Rizieq. Keluarlah 10 mobil berjalan beriringan yang diduga rombongan Habib Rizieq. Lantas, 7 polisi dengan 3 mobil mengikuti rombongan tersebut.

Tak lama dari itu, 7 Desember 2020 pukul 00.05 mulailah terjadi penghadangan, penyerempetan, penyenggolan, dan kejar-kejaran antara anggota FPI dan kepolisian.

Aksi saling kejar-kejaran tersebut membuat mobil laskar FPI menambak pembatasan jalan. Pihak kepolisian menggeledah mobil dan mengamankan anggota FPI. Namun, 2 orang dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Sangat disayangkan, keempat anggota FPI yang masih hidup tidak diborgol. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan.

Baca Juga: Chika Chandrika Tidak Datang Acara Lebaranan Rans Entertainment, Karena Isu ‘Chika 20 Juta'?

Keempat anggota FPI atas nama Akhmad Sofyan, M. Suci Khadvi Poetra, M. Reza, dan Luthfi Hakim dibawa oleh 3 polisi, yaitu Ipda Elwira, Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri.

Dengan keadaan tidak diborgol, terjadi kembali aksi penyerangan keanggota kepolisian. Adanya penjambakan, penarikan, hingga perebutan senjata didalam mobil tersebut.

Aksi didalam mobil tersebut berakhir dengan tidak bernyawanya keempat anggota FPI tersebut.

Itulah tragedi yang terjadi pada 7 Desember 2020 di Km 50 yang sedang ramai oleh warganet dengan hastag #Km50TakAkanTerlupakan.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler