Anggota DPR Laporkan Kasus Richard Mille ke Sigit, Kuasa Hukum: Kami Minta Kapolri Tindaklanjuti

- 8 Mei 2023, 10:09 WIB
Richard Mille RM 11-04 Automatic Flyback Chronograph “Roberto Mancini”
Richard Mille RM 11-04 Automatic Flyback Chronograph “Roberto Mancini” /tangkap layar richardmille.com/

Pedoman Tangerang - Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.

Kasus Richard Mille sebelumnya telah dilaporkan kepada DPR dan diteruskan kepada Sigit saat rapat kerja kerja pada 13 April 2023 lalu.

"Kasus yang menimpa Tony ini kan gawat, jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apa lagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Heroe mengatakan bahwa hukum adalah pelindung utama setiap warga negara dan tugas kepolisian adalah menjamin agar hukum bisa ditegakkan. Ia mengecam jika ada oknum polisi yang menyelewengkan kasus hukum dan membuat warga kesulitan.

"Polisi itukan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," katanya.

Tony Trisno sebelumnya pernah mengadukan soal penipuan dan pemerasan kasus jam tangan Richard Mille yang menimpa dirinya. Pemerasan tersebut dilakukan oleh perwira kepolisian di Bareskrim yang bertugas untuk mengurus kasusnya.

Salah satu pelaku pemerasan yang saat ini menjalani hukum demosi adalah Kombes Rizal Irawan, AKBP Aria Wibawa, dan Kompol Teguh.

Menurut Heroe, Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan juga terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x