Nama Evi Celiyanti di Perusahaan Haji Isam, Pakar Hukum: Kekayaan Istri Pejabat Juga Harus Lapor LHKPN

- 27 Maret 2023, 23:26 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Evi Celianti di Perusahaan Haji Isam Imbas LHKPN yang Tak Pernah Dilaporkan
Pakar Hukum: Penempatan Evi Celianti di Perusahaan Haji Isam Imbas LHKPN yang Tak Pernah Dilaporkan /Berbagai Sumber/

LHKPN ini salah satu syarat yang wajib dipenuhi dan dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Itu amanat dari undang undang nomor dua lapan tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN yang merupakan turunan dari TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN,” tambahnya.

Petrus lebih lanjut menyatakan, data akhir laporan harta Agus Andrianto di LHKPN hanya Rp 1,2 miliar. Menurut dia, jumlah itu harus ditelaah ulang, apalagi belakangan netizen gemar mencari-cari pasangan pejabat yang gemar memamerkan hidup glamor dan mewah.

Petrus meminta KPK untuk menyelidiki jumlah dan sumber harta Agus Andrianto yang terbaru. KPK juga harus menyelidiki dugaan masyarakat dan beberap media yang menulis bahwa selama ini Agus tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya beberapa tahun terakhir.

“Konsekuensinya ini ada sanksi administratif menurut undang-undang itu begitu,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x