Nama Evi Celiyanti di Perusahaan Haji Isam, Pakar Hukum: Kekayaan Istri Pejabat Juga Harus Lapor LHKPN

- 27 Maret 2023, 23:26 WIB
Pakar Hukum: Penempatan Evi Celianti di Perusahaan Haji Isam Imbas LHKPN yang Tak Pernah Dilaporkan
Pakar Hukum: Penempatan Evi Celianti di Perusahaan Haji Isam Imbas LHKPN yang Tak Pernah Dilaporkan /Berbagai Sumber/

Pedoman Tangerang - Pakar Hukum dari Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Salestinus, mengatakan munculnya ama Evi Celianti yang diduga sebagai istri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, pada perusahaan Haji Isam yang kini tersangkut sengketa saham dianggap sebagai imbas dari LHKPN yang tak pernah dilaporkan.

Menurut Petrus, ketika KPK diam karena yang bersangkutan tak melaporkan hartanya selama menjabat, maka bisa saja suami menitipkan nama istrinya di PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) milik Haji Isam.

“Karena tidak dilaporkan di dalam LHKPN sejak 2016, maka seandainya benar di dalam PT (Haji Isam) ada saham atas nama istrinya atau disebut sebagai Ibu Evi Celianti, ini adalah salah satu peristiwa yang muncul akibat dari tidak ada pelaporan terhadap LHKPN-nya atau kalau pun dilaporkan pun laporannya tidak jujur,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

PT AMI milik Haji Isam ikut terseret dalam pusaran sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). PT AMI disebut hendak mencaplok saham PT CLM yang sedang bersengketa bisnis dengan pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar. 

Dalam sengketa tersebut, terungkap nama Evi Celianti yang diduga sebagai istri Kabareskrim Agus Andrianto di dalam akta pemegang saham PT AMI.

Menurut Petrus, kekayaan istri pejabat negara juga seharusnya masuk laporan dalam LHKPN.

"Harta kekayaan suami, anak, bahkan sampai menantu itu harus dilaporkan dan (termasuk juga) juga harta kekayaan istri anak dan menantu," kata Petrus.

Petrus menyebut, pasangan Evi Celianti itu tidak taat Lapor LHKPN sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara kemudian naik pangkat jabatan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam), dan sampai dengan jabatan Kabareskrim.

Padahal kata Petrus, pelaporan LHKPN itu wajib bagi setiap penyelenggara negara. menurutnya setiap penyelenggara negara ada tujuh kewajiban dasar yang harus dilakukan, dua diantaranya tentang wajib melaporkan harta kekayaan, dan bersedia diperiksa harta kekayaannya serta wajib mengumumkannya kepada publik.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x