Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Rizal Irawan Oleh Wakapolri

- 18 Maret 2023, 09:28 WIB
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono
Potret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono /Twitter.com /@Polripresisi

Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.

"Lha kok Rizal Irawan yang terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi masa hukumannya dari 5 tahun menjadi setahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak.Ini ada konspirasi apa?" Kata Heroe.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merasa putusan Wakapolri yang secara sepihak mengurangi hukuman pelaku pemerasan.

Sebelumnya Hinca juga meminta Wakapolri agar berkata jujur mengenai alasan pengurangan masa demosi itu.

"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," katanya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x