Divonis Lebih Berat dari Bharada E, Kuat Ma'ruf Masih Ngotot Tak Terlibat Aktif dalam Pembunuhan Brigadir J

- 4 Maret 2023, 16:30 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Pedoman Tangerang - Terdakwa Kuat Ma'ruf memprotes vonis 15 tahun penjara dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Melalui kuasa hukumnya, mantan sopir Ferdy Sambo ini menilai putusan hukuman yang diberikan Majelis Hakim itu tidaklah adil.

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.

Irwan lantas menyangkal kalau kliennya ikut berperan aktif dalam pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigarir J itu. Ia mengatakan, kliennya hanyalah menjalankan tugas sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan tidak terlibat aktif.

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

Pihak Kuat Ma'ruf juga membandingkan dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, ia terbukti menjadi eksekutor dalam kasus kematian Brigadir J.

"Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," jelas Irwan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x